Pariwisata dan Budaya

 








Pemerintah Bali mengumumkan peraturan baru yang melarang wisatawan yang sedang menstruasi memasuki area pura, berdasarkan keyakinan tradisional tentang kesucian tempat ibadah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Gubernur Wayan Koster untuk menegakkan perilaku wisatawan yang lebih menghormati budaya lokal. Peraturan lain termasuk kewajiban berpakaian sopan, larangan membuang sampah sembarangan, dan penggunaan plastik sekali pakai. Pelanggar dapat dikenakan denda atau hukuman penjara. Selain itu, mulai Februari 2024, Bali memberlakukan biaya masuk wisatawan sebesar 150.000 rupiah untuk mendukung konservasi lingkungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini